Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.SI
Ketua
Perkembangan peradaban semakin bergerak maju dan kemajuan peradaban itu sendiri ditunjukkan dengan keberadaan Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang semakin meningkat jumlahnya, namun kemajuan dimaksud tidak berbanding lurus dengan harapan mutu pendidikan itu sendiri. Padahal berbagai lembaga jaminan mutu internal dan eksternal yang ditujukan untuk peningkatan kualitas telah tersedia, baik untuk kualitas lulusan maupun tata Kelola. Berbagai model kurikulum dibangun dan selalu diperbaiki secara berkala sesuai perkembangan tuntutan dunia kerja. Artinya, setiap lulusan perlu memiliki kompetensi tertentu.
Secara yuridis, ketentuan kompetensi ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi. Permendikbud sendiri merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor tahun 2012 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk memudahkan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
Untuk menjawab kompetensi tersebut di atas, dengan mempertimbangkan:
1. Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, bahwa program sarjana, minimal (1). menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan (2) mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
2. Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, maka dibentuk Lembaga Pusat Pengembangan Paralegal Indonesia.
Menjadi Lembaga Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan kompetensi keterampilan hukum bagi mahasiswa dan/atau Paralegal Profesional bidang hukum baik di tingkat nasional maupun global berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.
A. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Hukum Keparalegalan;
B. Menyelenggarakan pengkajian hukum untuk pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Hukum Keparalegalan;
C. Menyelenggarakan pengujian kompetensi, keterampilan, kemahiran dan kegiatan Keterampilan Hukum Keparalegalan;
D. Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi, institusi terkait untuk meningkatkan profesionalitas tatakelola perkumpulan.
A. Elementary Program [Keterampilan Dasar]
B. Intermediate Program [Keterampilan Profesional Bersertifikat]
C. Advanced Program [Keterampilan Profesional Bersertifikat Lanjutan]
D. In House Program [Keterampilan Staf Instansi]
Kami adalah lembaga terpercaya yang didedikasikan untuk mengembangkan keterampilan hukum mahasiswa, dan/atau paralegal, baik di tingkat nasional maupun global.
Pusat Pengembangan Paralegal Indonesia (Ppragalindo) didirikan pada 2 Desember 2024 dan diresmikan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0011686.AH.01.07. Tahun 2024. Berkantor pusat di Kota Depok, pendirian lembaga ini dicatat dalam Akta Nomor 01, 7 Desember 2024, oleh Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn., dari Kabupaten Lebak. Keabsahan mulai berlaku sejak 21 Desember 2024, berdasarkan pengesahan oleh Dirjen AHU, Bapak Widodo.
Lembaga ini berperan meningkatkan kompetensi mahasiswa hukum dan/atau paralegal di Indonesia melalui pelatihan keterampilan hukum. Untuk itu, kami menyelenggarakan berbagai program bersertifikat yang meliputi: tingkat elementary [dasar], intermediate [menengah], advanced [lanjut] yang meliputi keterampilan hukum bidang Keperdataan, Kepidanaan, Ketatanegaraan, dan Keinternasionalan.
Kami hadir di seluruh wilayah Tanah Air Indonesia dari Papua hingga Aceh, dengan melibatkan koordinator wilayah sebagai berikut: